Tax Amnesty Bagian Kecil dari Reformasi Pajak

13-05-2016 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji berpendapat pengampunan pajak merupakan bagian kecil dari reformasi pajak. Oleh sebab itu dia menganjurkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak sebaiknya dibarengi dengan perbaikan sistem perpajakan.
 
 
"Dibarengi dengan perbaikan sistem perpajakan. Kalau bisa dibarengi dengan tax reform, tax amnesty tidak berdiri sendiri, tax amnesty hanya bagian kecil dari tax reform," ujar Sarmuji menyarankan, hal demikian disampaikannya saat diwawancarai belum lama ini di Gedung Nusantara I DPR. 
 
 
Dewan dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, pengampunan pajak tidak bisa dengan serta merta mengabaikan penegakan hukum. Jika memang perlu diberikan sanksi bagi para pengingkar pajak, seharusnya dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
"Terutama setelah semua hal itu dilakukan, semua penegakan hukum dilakukan, pemberian sanksi dilakukan. Kalau memang perlu diberikan sanksi, baru kita pikirkan tax amnesty," papar Sarmuji. 
 
 
Dewan dari dapil Jawa Timur VI ini  juga mengatakan, jika reformasi perpajakan didahulukan maka akan memberi jaminan kepada para wajib pajak, bahwa sistem perpajakan di Indonesia berlaku adil. 
 
 
"Karena untuk orang yang mau diampuni pajak, melakukan repatriasi ke dalam negeri, meraka juga harus yakin bahwa sistem perpajakan yang ada itu fair adil bagi pembayar pajak. Bukan sistem yang kacau, petugas pajaknya sewengan-sewenang misalkan," sergah Sarmuji. 
 
 
Dia juga berargumen, pengampunan pajak tidak bisa dilakukan secara berulang-ulang, terlebih lagi berdekatan tahunnya. "Tax Amanesty itu dilakukan satu generasi sekali cukup. Satu generasi itu berapa tahun, ya barangkali dua puluh lima tahunan. Tapi waktunya jangan ditentukan. Dua pulu lima sampai tiga puluh lima tahun, dengan segala konsekuensinya," harap Sarmuji.
 
 
Dia mengakui pengampunan pajak bagi DPR sebenarnya dilematis. Karena, meski DPR dihadapkan pada tujuan baik yang sudah ditentukan pemerintah, yakni terjadinya repatriasi modal. Namun ada pertanyan besar, apakah betul pengampunan pajak  sungguh-sungguh akan menyebabkan pemulangan kembali modal besar-besaran ke dalam negeri. 
 
 
"Yang dikahwatirkan dari tax amnesty ini merusak sitem perpajakan. Karena orang menunggu nunggu, nanti toh ada tax manesty," ungkap Sarmuji dengan rasa khawatir. (eko/foto:arif/od)
BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...